Sistem Informasi Desa Kedungwringin Patikraja

Tugas dan Fungsi BPD

Fungsi BPD


 Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;

3.       Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Tugas dan Wewenang Tambahan

  1. Menyelenggarakan Musyawarah Desa: Melaksanakan Musdes secara berkala atau khusus (misalnya pemilihan Kepala Desa antarwaktu).
  2. Membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa: Membentuk panitia untuk proses pemilihan Kepala Desa.
  3. Evaluasi Laporan: Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) setiap tahun.
  4. Menciptakan Hubungan Harmonis: Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lain.
  5. Menyusun Tata Tertib: Menyusun tata tertib internal BPD.
  6. Mengajukan Usul: Mengajukan usul rancangan Perdes, pertanyaan, serta menyampaikan usul dan/atau pendapat.

Daftar Nama Anggota BPD Periode 2019 -2027

NO

NAMA

TEMPAT & TANGGAL LAHIR

JABATAN

L/P

ALAMAT

PEKERJAAN

PENDIDIKAN

1.

DARSITO, S.Pd

Banyumas,12-03-1965

Ketua

L

RT 03 RW 05

PNS

S1

2.

MUHAMMAD ROFI

Pekalongan, 21-02-1967

Wakil

L

RT 04 RW 08

Pedagang

SLTA

3.

Drs. KHUDIONO

Banyumas, 11-09-1967

Kabid Pemerintahan

L

RT 03 RW 04

Guru

S1

4.

HERI SUBYANTORO, S.T

Banyumas, 20-03-1971

Kabid Pembangunan

L

RT 03 RW 06

PNS

S1

5.

AKHMAD NUH

Banyumas, 23-06-1966

Anggota

L

RT 07 RW 06

Karyawan Swasta

SLTA

6.

SYARIFUDIN

Banyumas, 20-01-1971

Anggota

L

RT 01 RW 02

Wiraswasta

SLTA

7.

KARTIKO WAHYU DWI NUGROHO, S.Pd.I

Purbalingga, 29-03-1981

Sekretaris

L

RT 01 RW 01

PNS

S1

8.

NOVI HERLINA, S.Pd

Purwokerto, Banyumas, 10-11-1977

Anggota

P

RT 01 RW 07

Guru

S1

9.

SUWARSIH, S.Pd

Banyumas, 19-03-1967

Anggota

P

RT 010 RW 06

Guru

S1



Tulis Komentar