Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Pemerintah Desa

 

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa berkedudukan sebagai Pemimpin Pemerintah Desa.

Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa dan Perangkat Desa :

Tugas Kepala Desa :

menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi Kepala Desa :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata pemerintahan desa, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan di desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban di desa, melakukan upaya perlindungan masyarakat desa, administrasi kependudukan desa dan, penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  2. melaksanakan pembangunan di desa, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan desa, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, partisipasi masyarakat desa, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat desa, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Kewenangan Kepala Desa :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. melaksanakan pembinaan Perangkat Desa;
  4. mengalihkan tugas atau rotasi jabatan  Perangkat  Desa  yang  berkedudukan setara;
  5. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  6. menetapkan Peraturan Desa;
  7. menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Peraturan Bersama Kepala Desa;
  8. menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  9. menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  10. menetapkan APB Desa;
  11. membina kehidupan masyarakat desa;
  12. membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  13. membina dan      meningkatkan perekonomian desa    serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  14. mengembangkan sumber pendapatan desa;
  15. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  16. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  17. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  18. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  19. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum  untuk  mewakilinya  sesuai  dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan; dan
  20. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Kepala Desa :

memegang        teguh   dan      mengamalkan Pancasila,       melaksanakan Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

  1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
  3. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  5. melaksanakan prinsip  tata  pemerintahan  desa  yang  akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  6. menjalin kerja  sama  dan  koordinasi  dengan  seluruh  pemangku kepentingan di desa;
  7. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  8. mengelola keuangan dan aset desa;
  9. melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan desa;
  10. menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa;
  11. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
  12. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
  13. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa;
  14. mengembangkan potensi sumber daya   alam    dan      melestarikan lingkungan hidup; dan
  15. memberikan informasi kepada masyarakat desa.

 

Hak Kepala Desa :

  1. menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa setelah mendapat persetujuan Bupati;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan  mandat  pelaksanaan  tugas  dan  kewajiban  lainnya kepada Perangkat Desa.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :

 

Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :

membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan  Perencanaan

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Dusun

Tugas Kepala Dusun :

membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Kepala Seksi  Pemerintahan

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Kepala Seksi  Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

Kepala Seksi  Pelayanan

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.