PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 1

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 1

Penyaluran BLT DD

Kabar Kedungwringin-Patikraja. Warga masyarakat desa Kedungwringin Kec. Patikraja akan mulai menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). "Kita akan menyalurkan BLT DD kepada 175 penerima yang sebelumnya sudah dilakukan pendataan oleh TIM pencatat yang terbagi menjadi tiga wilayah yaitu kadus 1, kadus 2 dan kadus 3" tutur Parminah selaku Kepala Desa. Para penerima tersebut adalah warga miskin yang belum mendapatkan PKH, BPNT (KKS), Kartu Prakerja dan Bantuan lain dari pemerintah. Desa kedungwringin Kec. Patikraja memberikan BLT DD sebesar 30 % atau sebesar 315 juta rupiah dari Dana Desa yang diterima sesuai dengan permendes Nomor 6 Tahun 2020. Penerima BLT DD Desa Kedungwringin akan mendapatrkan bantuan sebesar RP. 600.000 per bulan selama tiga bulan. Parminah menyatakan, dalam penyaluran BLT DD penerima harus menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan virus covid-19. "penerima kita lakukan pengecekan suhu badan, dan wajib pakai masker serta cuci tangan pakai sabun dengan air mengalur" ungkap parminah selaku Kepala Desa.

Dalam penyaluran BLT DD, Pemerintah Desa dibantu oleh Satgas Covid Desa Kedungwringin, yang didalamnya ada Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa. "kita ikut memantau jalanya kegiatan penyaluran BLT DD, barangkali ada penerima yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan kita berikan edukasi" ujar Babhinkamtibmas Kedungwringin Iptu Eko Supriyono. Penyaluran BLT DD Tahap 1 disalurkan pada hari Rabu, 20 Mei 2020, sementara untuk tahap 2 dan 3 kita melihat situasi dan kondisi.

Sebelum penyaluran BLT DD, Pemerintah Desa Kedungwringin Kec.Patikraja juga melaksanakan Penyaluran BST dari pemerintah. Adapun jumlah penerima BST Desa Kedungwringin sejumlah 289 dengan rincian 233 penerima melalui PT.POS dan 56 penerima sudah ditransfer melalui rekening masing-masing penerima. "untuk penerima BST dari Kemensos, ada beberapa penerima yang undanganya dipending atau dikembalikan ke pihak kemensos" ujar Parminah. "Berdasarkan pemantauan, beberapa penerima yang undanganya dipending, sudah meninggal dunia dan ada yang sudah mendapatkan bantuan lain" lanjut Parminah. Daftar penerima BST dari kemensos memang sudah by name dari pihak kementerian sosial, sehingga pihak pemerintah desa tidak punya kewenangan untuk menambah, mengurangi ataupun mengganti penerima yang sudah ditentukan oleh kemensos. (admin)

Related Posts

Komentar